• logo nu online
Home Warta Nasional Daerah Melayu Keislaman Opini Pendidikan Sosok Khutbah Pemerintah Parlemen Pustaka Video Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Daerah

Batam

Kantor KSP Karya Bhakti di Pasang Police Line, Polresta Barelang Usut Kasus Penggelapan Dana Nasabah

Kantor KSP Karya Bhakti di Pasang Police Line, Polresta Barelang Usut Kasus Penggelapan Dana Nasabah
Kantor KSP Karya Bhakti di Pasang Police Line, Polresta Barelang Usut Kasus Penggelapan Dana Nasabah.(Foto:NUOK/ist)
Kantor KSP Karya Bhakti di Pasang Police Line, Polresta Barelang Usut Kasus Penggelapan Dana Nasabah.(Foto:NUOK/ist)

Batam, NU Online Kepri

Penyidik Unit 2 Tipikor Polresta Barelang memasang garis dilarang melintas di Kantor KSP Karya Bhakti yang beralamat di Jalan Merdeka Blok 1 No.4 Pertokoan, Kecamatan Belakangpdang, Kota Batam, Jumat (2/12/2022).


Polisi melakukan pemeriksaan di semua ruangan di KSP Karya Bhakti yang berlantai dua itu sebelum menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah karyawan juga dimintai keterangan.


Menurut Kanit 2 Tipikor Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan, sejauh ini sedikitnya sudah sekitar 30 saksi yang diperiksa terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti.


"Kami datang hari ini untuk menindaklanjuti pengaduan dari para nasabah," ujar Iptu Jaya, Jumat pagi.


Dari hasil pemeriksaan di Kantor KSP Karya Bhakti itu, polisi menemukan sejumlah fakta. Salah satunya adalah fakta bahwa uang nasabah yang menjadi tabungan sudah tidak ada. Iptu Jaya menyebutkan, hal itu mengindikasikan adanya penggelapan yang dilakukan oleh pegawai KSP.


Dalam kesempatan yang sama, tim Satreskrim Polresta Barelang menggelar audiensi bersama para nasabah bertempat di gedung nasional Belakang Padang.


Menjawab pertanyaan apakah ada keterlibatan pengurus KSP Karya Bhakti dalam dugaan penggelapan dana nasabah, lanjut Iptu Jaya, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pengurus KSP.


"Siapapun yang ikut menikmati uang akan bertanggungjawab. Kami juga akan mendalami ke mana aliran dana itu, dan apakah ada yang menjadi aset yang bisa disita untuk mengganti uang nasabah. Mudah-mudahan bisa kita temukan," ujarnya.


Dikatakannya, bahwa setelah laporan polisi terbit hari ini, paling lama satu bulan ke depan pihaknya sudah bisa menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penggelapan dana nasabah tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementar terhadap nasabah, disebutkan bahwa kerugian keseluruhan mencapai Rp 5 miliar.


Ditegaskan Iptu Jaya bahwa dalam perjalanan kasus ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Justru kami sangat mendorong dan bisa merasakan apa yang dirasakan para nasabah. Penyidik juga akan proaktif melakukan pemeriksaan ke Belakangpadang jika saksi atau korban memiliki keterbatasan," katanya.


Langkah positif penyidik pada Jum'at pagi mendapat apresiasi dari nasabah dan Ketua PC PMII Kota Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan yang sejak awal mengawal perjalanan kasus ini.


"Pada prinsipnya kami PMII akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami sangat mengapresiasi langkah positif penyidik yang telah meningkatkan status kasus ini ke Laporan Polisi dan melakukan olah TKP serta melakukan audiensi bersama para nasabah. Kita berharap integritas dan profesionalitas penyidik di kedepankan dalam kasus ini, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian mendapatkan legitimasi utuh dari masyarakat", tegas Dedy Ketua PC PMII Batam.


Daerah Terbaru