Daerah

Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri dan Rombongan Kunjungi Kantor PWNU

Selasa, 18 Maret 2025 | 17:50 WIB

Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri dan Rombongan Kunjungi Kantor PWNU

Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor PWNU Kepri di Jalan IR. Sutami, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Senin ( 17/3/2025 ).Poto-NUOK/Sarpandi

Tanjungpinang, NU Online Kepri 

Demi memastikan keamanan kepemilikan tanah dan mencegah sengketa lahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjalin kerjasama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kepri. Hal ini terungkap setelah rombongan Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor PWNU Kepri di Jalan IR. Sutami, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Senin ( 17/3/2025 ) sore 

 

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Wakil Rois Syuriah PWNU Kepri, KH. Supeno, Katib Syuriah KH. Maryono, Wakil Ketua KH. Abu Sofyan, dan Wakil Sekretaris Nanang Rohendi. 

 

"Kunjungan ini merupakan langkah awal untuk membangun kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan, khususnya Nahdlatul Ulama," ujar Nanang Rohendi kepada NU Kepri Online. "Banyak kiai dan lembaga pendidikan Nahdlatul Ulama yang memiliki pondok pesantren dan madrasah, sehingga diperlukan kerjasama untuk penataan bidang pertanahan agar kepemilikannya jelas dan terhindar dari sengketa."

 

Dalam pertemuan tersebut, BPN Kepri melakukan sosialisasi program-program pertanahan, khususnya terkait pengurusan sertifikat tanah. BPN juga memberikan edukasi tentang proses peralihan hak kepemilikan atas tanah sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, mereka menjelaskan bagaimana proses peralihan tanah negara menjadi hak milik. 

 

"Ke depan, tanah-tanah yang sudah habis masa kontraknya dan tidak bersengketa akan difungsikan untuk kemakmuran masyarakat," ungkap Nurus Sholichin. "Ini adalah bagian dari upaya BPN untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Kepri."

 

Kerjasama antara PWNU Kepri dan BPN diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan kepemilikan tanah di lembaga pendidikan Nahdlatul Ulama. Hal ini juga akan menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pengelola pondok pesantren dan madrasah.Â