• logo nu online
Home Warta Nasional Daerah Melayu Keislaman Opini Pendidikan Sosok Khutbah Pemerintah Parlemen Pustaka Video Mitra
Jumat, 29 Maret 2024

Daerah

Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP ,Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.(Foto:NUOK/Humas)
Dra. Hj. Reni Yusneli, M.TP ,Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.(Foto:NUOK/Humas)

Batam, NU Online Kepri

Ujung pandemi Covid-19 sudah keliatan. Sekarang saatnya semua pihak berkemas menuju pemulihan ekonomi yang sempat porak poranda. Ekonomi bergerak diharapkan memberi nilai positif dalam meraup pendapatan daerah. Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.


Dalam mewujudkan tujuan tersebut. Ada 4 (empat) pilar utama, dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yaitu: mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada pasal 4  ayat (1) dinyatakan Pajak yang dipungut oleh Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Sedangkan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kota pada Pasal 4 Ayat (2) terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Semua potensi ini merupakan upaya untuk mendulang rupiah demi jalanya roda pemerintahan dan untuk kesejahteraan masyarakat.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang HKPD. Dalam hal jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi mengikuti ketentuan berdasarkan Undang-Undang HKPD.


Bagi Hasil Pajak Provinsi Hasil penerimaan PKB 30 %, BBNKB 30 %, PBBKB 70 %, dan PAP 50 % dibagihasilkan untuk kabupaten/kota berdasarkan potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota. Maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota melalui Bapenda mendata seluruh kendaraan bermotor agar hasil penerimaan pajak daerah untuk kabupaten/kota bisa maksimal.


Komposisi Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021 dari total penerimaan Rp. 3,91 Triliun, komposisi penerimaan PAD sebesar Rp. 1,37 Triliun (35,04%), Dana Transfer sebesar Rp. 2,41 Triliun (61,64%) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 130,7 miliar (3,32%). Dengan porsi Pendapatan Daerah yang masih sangat tergantung dari Dana Transfer Pusat.


Yang perlu disiapkan setelah Undang-Undang HKPD berlaku untuk Pemerintah kabupaten/kota. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak. Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis kosumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Adapun 5 jenis pajak yang berbasis pada kosumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak penerangan jalan.


Semua kabupaten/kota juga sudah harus penyusunan Perda kerena ABPD Tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 karena apabila Perda belum selesai sampai tanggal 5 Januari 2024 maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk memungut pajak dan retribusi daerah.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Reni Yusneli optimis jika realisasi pajak kendaraan akan bergerak naik sesuai dengan target yang ditetapkan. Masih banyak potensi pajak daerah yang dikelola provinsi bisa mendulang fulus untuk pendapatan daerah. Untuk itu ada beberapa langkah yang perlu dilakukan guna memaksimalkan potensi PAD tersebut antara lain :


1. Stimulus Pajak

Regulasi stimulus pajak seperti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan program stimulus yang cukup berhasil diterapkan pada 2021 lalu. Target realisasi pajak kendaraan pada tahun lalu di targetkan Rp1 Trilun. Berhasil melampaui target yang telah di tetapkan. Tidak hanya itu, penerapan penghapusan denda pajak kendaraan bisa memberi ruang kepada masyarakat untuk tidak mengantri membayar pajak. Mereka bisa menunaikan kewajiban kepada negara sebagai warga yang taat pajak.


2. Jemput Bola

Pertama Samsat Kontainer merupakan inovasi pelayanan publik terbaru yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK satu tahun. Kedua Samsat Corner dan Ketiga Samsat Drive Thru. Samsat Corner sendiri ditempatkan di BCS Mall, DC Mall, serta Samsat Corner Tiban dan Samsat Corner Batu 9 Tanjungpinang. Sedangkan Samsat Drive Thru terletak di parkiran belakang Samsat Batam Centre.


Samsat Corner kedepan bisa ditempatkan di wilayah perumahan ataupun ke pemukiman masyarakat. Sehingga masyarakat jadi mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Selain bisa lebih banyak tahu, seberapa besar jumlah kendaraan yang ada saat ini. Selain stimulus pajak, upaya jemput bola kepada wajib pajak akan terus dilanjutkan. Pola ini agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selalu dekat dengan masyarakatnya dan akan diteruskan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).


Para pengurus RT/RW diajak berpartisipasi dalam kebijakan ini. Karena peta struktur masyarakat, para aparatur tingkat RT/RW lebih memahami. Selain itu pemerintah bisa menjadikan RT/RW sebagai jembatan untuk mendorong kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Ini juga merupakan upaya pemerintah mendorong proteksi kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor saat melintasi jalan. Sebab saat mereka membayar pajak kendaraan otomatis mereka sudah mendapatkan asuransi kecelakaan dari jasa raharja.


Harapan masyarakat Kepri tentu amat besar dalam realisasi potensi agar berjalan dengan baik. Jika semua langkah ini berjalan, penulis berkeyakinan potensi pendapatan asli daerah Kepri bisa melesat naik. Proyeksi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 sebesar Rp1,348 triliun bisa terlampaui lebih maksimal. PAD melonjak, Kepri pun bisa terus berbenah merealisasikan program pembangunan dan menyejahterakan masyarakat. Semoga saja.


3.  Penguatan Kelembagaan

Kelembagaan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, kelembagaan dapat dilakukan melalui restrukturisasi organisasi sesuai kebutuhan daerah, seperti pada tahun 2022 ada perubahan Nomenklatur pada Bapan Pendapatan Daerah Bidang Penagihan Pajak Daerah.


Bapenda sendiri sekarang sudah memiliki keahlian di bidang perpajakan khususnya penilai pajak dan juru sita ini merupakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses birokrasi. Modernisasi administrasi perpajakan daerah melalui penguatan mekanisme pemungutan pajak daerah yang dimulai dari pendataan, pendaftaran, pembayaran, pengawasan, penagihan hingga pemeriksaan. Selain itu pemungutan perpajakan dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.(")


Editor:

Daerah Terbaru