Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab, Ketua IPNU Batam: Mencederai Amanat Pancasila
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:54 WIB
Batam, NU Online Kepri
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.
Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka putra dan Paskibraka putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.
Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Batam, Rizky Saeful Millah, ikut bersuara terkait pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Rizky menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak berlandaskan kepada amanat Pancasila.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Kebijakan ini sungguh miris sekali lembaga pembinaan pancasila tapi tidak faham pancasila, sama sekali tidak mencerminkan pelaksanaan amanat Pancasila dimana seluruh warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya masing-masing," ujar Rizky.
Selain itu Rizky juga menekankan agar kebijakan tersebut segera dihapus karena dinilai mencerminkan pelanggaran hak dalam beragama.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
“Tentunya kita meminta kepada Lembaga yang bersangkutan agar menghapus kebijakan tersebut karena mencerminkan pelanggaran hak dalam menjalankan agama bagi setiap pemeluknya," tambahnya.
Rizky menyebut Indonesia negara yang memiliki banyak keragaman. Menurutnya, BPIP harus menjadi teladan penghormatan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ADVERTISEMENT BY ANYMIND