Ketua IPNU Batam Soroti Aturan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 19:40 WIB
M Arfah
Penulis
Batam, NU Online Kepri
Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024. Namun aturan tersebut menuai polemik dalam masyarakat. Terutama dalam pasal 103 ayat 4 mengenai alat kontrasepsi.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Batam, Rizky Saiful Millah menyatakan bahwa dalam hal aturan mestinya menerapkan kajian yang menyeluruh dan mendalam. Rizki juga menyoroti makna yang terkandung di dalam butir "e" karena menimbulkan multitafsir. Yang pada akhirnya ditakutkan dimaknai sebagai pembolehan adanya hubungan seksual pada anak usia sekolah.
"Tentunya kalimat-kalimat yang bias seperti dalam butir "e" itu harus mendapatkan penjelasan yang utuh sehingga masyarakat luas tidak bertanya-tanya. Saya kemudian khawatir terjadi salah persepsi di masyarakat kita. Seperti terkesan adanya pemberian hubungan seksual pada anak usia sekolah," tuturnya.
Lebih jauh, Rizky menyampaikan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah dalam rangka menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama sebagaimana yang dicontohkan para pendiri bangsa. Ia menekankan seharusnya pemerintah melakukan pendampingan bagi siswa dan remaja. Khususnya mengedukasi kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma dan agama.
"Edukasi tentang pendidikan seks bagi anak dan remaja merupakan hal penting. Dan itu nggak tabu untuk dipelajari. Tetapi juga jangan berlebihan apalagi sampai menyediakan alat kontrasepsi. Tentunya ini itu tak elok. Kita ini bangsa yang memegang teguh nilai-nilai agama dan norma yang berlaku. Harus dipegang teguh itu," tutupnya.
Terkini
Lihat Semua