• logo nu online
Home Warta Nasional Daerah Melayu Keislaman Opini Pendidikan Sosok Khutbah Pemerintah Parlemen Pustaka Video Mitra
Sabtu, 27 Juli 2024

Daerah

Batam

Polemik Shalat Idul Fitri di Pesantren Al Zaytun, Begini Tanggapan IPNU Batam

Polemik Shalat Idul Fitri di Pesantren Al Zaytun, Begini Tanggapan IPNU Batam
Polemik Shalat Idul Fitri di Pesantren Al Zaytun, Begini Tanggapan IPNU Batam.(Foto:NUOK/ist)
Polemik Shalat Idul Fitri di Pesantren Al Zaytun, Begini Tanggapan IPNU Batam.(Foto:NUOK/ist)

Batam, NU Online Kepri

Baru-baru ini publik sedang diramaikan dengan sebuah foto yang beredar di media sosial terkait tata cara sholat Idul Fitri yang dilakukan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.


Dalam sebuah postingan yang diunggah oleh akun Instagram @kepanitiaanalzaytun pada Sabtu (21/4/2023) tersebut memperlihatkan jamaah perempuan dan laki-laki berada dalam satu barisan (shaf) yang sama dan sejajar.


Hal ini tentu membuat geger warganet yang melihat hal tersebut. Pasalnya cara sholat seperti ini jarang sekali dilakukan oleh umat Muslim di Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya penjelasan hukumnya?


Melansir laman NU Online dalam sebuah tulisan berjudul Hukum Shalat dengan Shaf Campur Lelaki dan Perempuan dijelaskan bahwasanya salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah  yang diatur oleh fiqih adalah tentang penempatan shaf shalat.


Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:

 خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim).


Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf shalat jamaah. Sebaliknya, bagi perempuan dianjurkan menempati shaf yang paling belakang, sekiranya jauh dari shaf lelaki.


PC IPNU Batam juga mengomentari penomena tersebut, dalam wawancaranya bersama NU Online Kepri Ketua PC IPNU Batam Rizky Saeful Millah menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat dengan model demikian hukumnya haram.


"Ya jelas hukumnya Haram karena ada unsur إشراع مالم يشرع artinya memberikan persefsi pada orang awam bahwa pelaksanaan model seperti itu adalah hal yang di anjurkan oleh syariat padahal tidak," katanya.


Sebagaimana dalam kasus shalat dhuha berjama'ah yang dihukumi makruh ketika tidak ada penjelasan bahwa ini adalah untuk edukasi maka hukumnya haram, padahal yang dianjurkan dalam shalat dhuha adalah sendirian.


Oleh karena itu dengan tegas melaksanakan shalat dengan model seperti itu hukumnya haram, dikhawatirkan menimbulkan persefsi di kalangan masyarakat awam bahwa shalat idul fitri semacam itu adalah disyariatkan padahal tidak sama sekali, terlebih hal ini membuat gaduh pada masyarakat luas.


"Maka ya sudahlah anjuran kami upayakan dalam melaksanakan ibadah sesuaikan dengan ajaran nabi Muhammad SAW kan jelas hadist nya itu صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي," pungkasnya.Wallahu A'lamu


Daerah Terbaru