Sebut Masih Ada Gerakan Ormas HTI, Ketua Ansor Kepri Ingatkan Bahaya Propaganda Khilafah
Batam, NU Online Kepri
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Kepri menduga masih ada gerakan kegiatan dari Ormas terlarang HTI.
"Ada beberapa laporan yang kami terima seperti di daerah Makassar dan Surabaya bahwa ada gerakan pengibaran bendera HTI di daerah tersebut. Dan, juga kami sudah menginstruksikan kepada jajaran di bawah untuk selalu waspada dan pasang mata dengan baik-baik," ujar Sumarno Gareng Ketua PW Ansor Kepri, Rabu (5/2/2024).
Menurut Gareng, meski sudah terlarang namun HTI masih terus mencoba untuk eksis dan mempengaruhi masyarakat. Menurutnya, ini tentu berbahaya bagi kelangsungan NKRi.
"Sebagaimana diketahui, HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang membawa atribut, simbol, maupun gagasan HTI adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Gareng juga menyayangkan pihak keamanan yang terkesan membiarkan munculnya simbol organisasi terlarang tersebut pada aksi long march yang diinisiasi oleh Forum Solidaritas Muslim Banua Peduli Palestina.
“Tentunya untuk kegiatan yang mengumpulkan massa seperti itu memerlukan izin dari aparat. Pertanyaannya apakah izin yang diajukan sesuai dengan praktik kegiatan? Alasan apa yang melatarbelakangi? Ini yang masih kami pertanyakan," ucapnya.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah terpengaruh dengan propaganda-propaganda yang mereka ciptakan," pungkasnya