Daerah

Ketika Ketua Muslimat Ikut Meramaikan Konstestasi Pilkada Siak

Selasa, 6 Mei 2025 | 07:04 WIB

Ketika Ketua Muslimat Ikut Meramaikan  Konstestasi Pilkada Siak

NUOK/foto: istimewa

Siak, NU Online Kepri 


Salah satu kader muslimat terbaik kabupaten Siak, Dr. Afni Z  turut meraimaikan bursa pemilihan bupati dan wakil bupati dipilkada serentak tahun 2024,  beliau berpasangan dengan calon wakil bupati Syamsurizal yang berhasil mengalahkan petahana Alfedri - Husni Merza dengan selisih tipis 224 suara. Namun, kemenangan ini tidak berjalan mulus dan serta merta pasangan Afni - Syamsurizal segera dilantik, karena pihak petahana menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan adanya kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Kabupaten Siak termasuk salah satu 24 daerah (Provinsi/Kabupaten Kota) di Indonesia yang harus melakukan Pemungutan suara Ulang. Adapun untuk Kab. Siak PSU diadakan tanggal 22 Maret 2025  sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024.


Senin, 24 Maret 2025 KPU Kab. Siak menetapkan hasil Pilkada Siak dalam rapat pleno, hal ini tertuang dalam Nomor 68 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Siak dalam pemilihan tahun  2024 sebagai tindak lanjut putusan MK. 


Di mana perolehan paslon 01 (Irving-Sugianto) sebanyak 37.854 suara, paslon 02 (Afni-Syamsurizal) sebanyak 82.586 suara dan paslon 03 (Alfedri-Husni) sebanyak 82.292 suara. Dengan demikian maka pilkada serentak yang selanjutnya Pemilihan Suara Ulang di TPS tertentu di Kabupaten Siak dimenangkan oleh pasangan No urut 02 yakni Dr. Afni – Syamsurizal.

Dengan telah ditetapkannya oleh KPU Kab. Siak berarti paslon No. 02 (Dr. Afni – Syamsurizal) dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Siak untuk masa jabatan 2025 – 2030.

Tetapi jalan mendaki lagi terjal masih jua menghadang di depan  untuk dapat menduduki kursi Siak satu, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, dan ini tentunya sangat menguras tenaga, materi dan fikiran, karena salah satu pasangan wakil bupati No 1 (Sugianto) tidak terima dengan kemenangan Afni, akhirnya sangat mengejutkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan calon bupatinya (Ir. Irving) mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi Pasca PSU pada tanggal 26 Maret 2025.

Gugatan yang dilakukan oleh Sugianto dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya. Gugatan pasca PSU Pilkada Siak yang diajukan oleh Sugianto, terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri yang dituding telah mencapai dua periode. Dalam proses persidangan, KPU Siak didampingi KPU Riau sudah berhasil membantah tudingan tersebut.

Akhirnya perjuangan panjang Dr. Afni selaku ketua Muslimat Kab. Siak yang berpasangan dengan Syamsurizal ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan, tentunya ini  berkat dukungan dan do’a masyarakat Siak yang tulus dan Ikhlas  yang menginginkan adanya bupati/pemimpin di Siak yang benar-benar dirindukan dan hasil pilihan rakyatnya untuk segera dapat dilantik secara definitiv sehingga dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga Siak.

Angin segar itu akhir berhembus juga dengan berita yang menggembirakan ketika Mahkamah konstitusi pada sidangnya hari senin, 5 Mei 2025 dengan nomor registrasi perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan sepihak oleh calon wakil bupati no urut 1 Sugianto ditolok oleh MK. 

Dengan telah diputuskannya sengketa pilkada Kab. Siak di Mahkamah Konstitusi, maka Pasca ditolaknya permohonan pemohon, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan pasangan calon buapati dan wakil bupati terpilih dari nomor urut 2 yakni Dr Afni – Syamsurizal. Penetapan dilakukan tentunya setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.

Kita memohon serta berharap semoga Dr. Afni Z selaku ketua Muslimat NU kab. Siak, setelah dilantik menjadi Bupati Siak selama 5 tahun mendatang diberikan kesehatan, pertolongan, oleh Allah swt sehingga  dapat membawa perubahan yang sigifikan bagi negeri Istana Siak dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Kontributor : Masruri al-Barbasyi