MENANTI KADO TERINDAH DARI PRESIDEN PRABOWO DI HUT PGRI/HGN KE-79
Siak, NU Online Kepri
Presiden RI ke-8 Prabobowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029, Setelah memenangi kontestasi pemilihin presiden dan wakil presiden secara langsung yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, di mana paslon nomor urut 2 ini menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara cukup jauh. Selanjutnya keduanya dilantik dalam sidang paripurna MPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Ahad 20 Oktober 2024.
Dengan telah dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden, maka di pundak beliaulah para guru menyandarkan secercah harapan, agar posisi guru semakin berwibawa harkat dan martabatnya. Harapan yang di impi impikan tentunya tidak muluk muluk dan tak berlebihan, setidaknya ada tiga hal permohonan dan harapan guru di pemerintahan baru Prabowo Gibran, yakni :
Pertaman peningkatan kesejahteraan guru khususnya guru di sekolah swasta, madrasah dan yayasan
Kedua peningkatan kompetensi guru, baik melalui diklat, workshop ataupun Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketiga perlindungan hukum bagi guru ketika melaksanakan tugasnya.
Itulah tiga harapan yang selalu disuarakan oleh semua guru di seluruh tanah air baik guru yang berstatus ASN (PNS/PPPK) ataupun honorer ketika menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah.
Hari ini senin, 25 November 2024, insan pendidik di seantero bumi pertiwi sedang mengalami euforia yang penuh makna, mengingat pada hari ini adalah momentum yang sangat berarti, yakni hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sekaligus juga sebagai Hari Guru Nasional. Hari guru diperingati sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas peran guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Di mana seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 25 November 1945, PGRI hadir sebagai wadah perjuangan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memperjuangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan, serta berkhidmat pada negara dalam memajukan Pendidikan Nasional.
Dihari ulang tahun PGRI dan Hari Guru Nasional ke 79, yang juga bertepatan dengan 36 hari setelah pelantikan presiden dan wakilnya, maka Prabowo dan Gibran harus bekerja keras untuk mewujudkan jani janji manisnya ketika kampanye, yang berkaitan dengan dunia Pendidikan untuk memajukan bangsa Indonesia. Karena pendidikan adalah investasi yang sangat berharga bagi suatu negara, bila negara ingin maju dan makmur maka garaplah sektor pendidikan ini dengan baik dan benar.
Tentunya bangsa Indonesia, khususnya para pemimpinnya harus ingat dengan kata – kata Kaisar Jepang Hirohito “Berapa jumlah guru yang tersisa?” Kata-kata ini berasal dari mulut Kaisar Hirohito sebagai respon pertama yang Ia keluarkan setelah mendengar berita luluh lantahnya Hiroshima dan Nagasaki. Dua kota di Jepang itu hancur karena bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) di penghujung Perang Dunia II. Kehancuran dua kota itu pula yang menjadi alasan Kaisar Jepang menyelamatkan guru setelah Perang Dunia 2.
Kaisar Jepang Hirohito kemudian mengimbau pada para Jenderalnya untuk mengumpulkan seluruh guru yang tersisa di seluruh pelosok Jepang. Sebab, kepada para gurulah seluruh rakyat Jepang kini harus bertumpu, bukan pada kekuatan pasukan. Dari perintah sang kaisar, berhasil mengumpulkan sekitar 45.000 guru yang tersisa pada saat itu dan memberi mereka arahan. Kehadiran guru pada saat itu manjadi hal krusial bagi seluruh lapisan masyarakat Jepang. Karenanya, perlahan negara ini dapat kembali bangkit dari keterpurukan.
Akhirnya setelah Kaisar Jepang Hirohito dapat mengumpulkan guru, memperhatikan dan memulyakan serta menggaji dengan nominal yang besar, bangsa jepang dapat bangkit dari keterpurukan. Sehingga jepang dapat menguasai pasar industry otomotif, terbukti jepang kemudian dapat mengekspor hamper ke sebagian belahan dunia berupa mobil dengan merek: Toyota, Suzuki, Mitsubishi, Honda.
Guru merupakan Kunci Utama Bagi Kebangkitan Suatu Bangsa? Sebab Peran Gurulah yang turut andil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa bagi para generasi penerus, lantas mengapa keadaan profesi guru di Indonesia saat ini masih perlu perhatian dari pemerintah, mengingat sebagian guru, khususnya yang berstatus honorer masih perlu “sentuhan” dan perhatian dari pihak pemerintah.
Di Hari Ulang Tahun PGRI/HGN ke 79 harapan para insan Pendidikan sesuai dengan janji manis Prabowo-Gibran ketika kampanye terkait dengan dunia pendidikan dan guru tertuang di dalam penjelasan Misi Asta Cita.
Pertama peningkatan kesejahteraan guru khususnya guru di sekolah swasta, madrasah dan yayasan.
Janji poltik ketika kampanye Prabowo-Gibran untuk memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, madrasah, dan yayasan, harus benar benar ditepati.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau yang ditetapkan di Kabupaten/Kota kemudian disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Selaku guru di tanah air tentunya patut bersyukur apa bila janji manis Prabowo – Gibran setidaknya dalam 36 hari setelah pelantikan, regulasinya segera di bahas dan di godok oleh yang berwenang sehingga pada awal tahun 2025 dapat direalisasikan dan upah minimum bagi guru terbukti adanya.
Dengan ditetapkannya upah minimum khususnya untuk guru swasta, PAUD dan yayasan serta madrasah setidaknya akan menaikkan kesejahteraan hidupnya. Karena upah guru tersebut akan disesuaikan dengan upah para pekerja karyawan suatu perusahaan di kabupaten/kota, kita ketahui upah minimum kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2024 yang paling rendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 2.038.005 per bulan, sedangkan yang paling tinggi adalah Kota Bekasi sebesar Rp. 5.343.430 perbulan.
Jika Prabobowo – Gibran menepati janjinya maka para guru dapat bernafas dengan lega dan tersenyum manis sebab akan mendapatkan honor antara Rp. 2.038.005 sampai dengan Rp. 5.343.430 perbulan, pendapatannya berwariasi sesuai dengan tempat tugas di kabupaten/kota guru tersebut mengajar.
Bila ini nyata adanya para guru swasta yang mengabdi untuk negeri tentunya dapat mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya, tanpa harus tutup lubang gali lubang terus setiap bulannya. Adanya kasus guru terjerat pinjaman online/pinjol tidak akan terjadi dan mewarnai pemberitaan, baik di televisi maupun media social,
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menjadi bukti jika masalah kesejahteraan masih menjadi masalah utama yang dihadapi oleh para pahlawan tanpa tanda jasa. OJK menyebutkan guru menjadi kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat pinjaman online menjadi salah satu indikator betapa dunia pendidikan di Indonesia masih menghadapi persoalan serius. Tidak mungkin kita bisa membayangkan kemajuan kualitas peserta didik jika sang pendidik masih berjibaku dengan upaya mencukupi kebutuhan sehari-hari,
Sudah selayaknya pemerintahan Prabowo – Gibran tidak lagi memandang sebelah mata dan menganak tirikan guru swasta, karena ini tidak sesuai dengan spirit dan semangat Undang – Uundang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pada Pasal 40 ayat (1), yang berbunyi Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. di samping itu juga dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
Sebab pendidik yang berstatus sebagai ASN ataupun Honorer, yang mengabdi di sekolah swasta ataupun negeri memiliki tugas dan kewajiban yang sama yakni turut mencerdeskan anak bangsa, karena seorang pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Jadi tidak pantas jika dikotomi penghasilan yang sangat jauh bak seperti langit dan bumi ini masih kita jumpai di hari ulang tahun PGRI ke 79.
Kedua peningkatan kompetensi guru, baik melalui diklat, workshop ataupun Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pengembangan kompetensi diselenggarakan didasarkan pada fakta bahwa setiap guru membutuhkan kemampuan kerja dalam hal ini mengajar/mendidik yang harus selalu dikembangkan supaya dapat mendukung pelaksanaan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Oleh karenanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karenanya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Konsekuensinya adalah perlu ditambah jumlah anggaran serta kuota guru untuk mengikuti diklat, pelatihan, workshop dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Harapannya adalah untuk meningkatkan wawasan, pengalaman serta ilmu pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi mempunyai arti penting dalam menjalankan profesi. Dengan demikian, kompetensi merupakan modal untuk mendidik para generasi penerus bangsa agar menjadi manusia berkualitas.
Ketiga perlindungan hukum bagi guru Ketika melaksanakan tugasnya.
Harapan seorang guru dihari hari ulang tahunnya ke 79 adalah perlindungan hukum bagi guru ketika sedang melaksankan tugasnya, baik ketika sedang di sekolah maupun di luar sekolah. Perlindungan hukum bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adil. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.
Banyaknya kasus guru ketika sedang mengajar kemudian harus berhadapan dengan aparat penegak hukum di meja hijau ini pertanda bahwa profesi luhur guru masih dibayang bayangi rasa cemas dan takut. Seorang guru sudah tidak “bebas” lagi untuk berekspresi menumpahkan segala ilmu yang dimilikinya, untuk disampaikan kepada murid ketika sedang melakukan aktifitas belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Dengan dalih hak asasi manusia dan perlindungan anak, orang tua siswa ataupun masyarakat dengan mudah dan bebasnya dapat mengadukan guru ke aparat penegak hukum bila ada guru yang melakukan kesalahan. Padahal niat suci seorang guru hanya ingin mencerdaskan anak bangsa supaya kelak menjadi anak yang cerdas, tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya.
Tidak ada niatan sedikitpun bagi seorang guru untuk melakukan kekerasan, baik kekeran fisik maupun psikis, kalaupun ada itu hanya oknum ulah segilintir guru yang ikut mewarnai potret buram pendidikan di Indonesia yang tidak memahami arti dan makna tentang kode etik guru. Guru ideal adalah guru yang mengetahui bahwa kekerasan itu adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Semoga di pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berusia 36 hari ini kasus yang menimpa seorang guru ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, seperti yang dialami seorang guru honorer di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, yang Bernama Supriyani (36), seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito,yang diduga memukul siswanya, yang saat ini masih menjalani proses persidangan segera selesai dan mendapatkan perlindungan atas profesi dan dedikasinya yang ikhlas lagi mulia, tentunya kejadian ini tidak akan terulang kembali.
Masruri al-BarBasyi
Guru di SMP Negeri Kab. Siak