• logo nu online
Home Warta Nasional Daerah Melayu Keislaman Opini Pendidikan Sosok Khutbah Pemerintah Parlemen Pustaka Video Mitra
Kamis, 28 Maret 2024

Opini

Mengenal Lebih Jauh Hukum Perdata

Mengenal Lebih Jauh Hukum Perdata
Ilustrasi
Ilustrasi

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:

Istilah Hukum Perdata

Prof.Djojodiguno ialah tokoh yang pertama kali memperkenalkan istilah dari hukum perdata. Hukum Perdata memiliki sinonimnya yaitu civielrecht dan privatrecht. Ahli hukum memberikan batasan hukum perdata.Beberapa pendapat ahli mengenai makna definisi dari hukum perdata sebagai berikut.

Menurut
Van Dunne(Abad 19) hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.


Sedangkan menurut Vollmar hukum perdata memiliki pengertian keputusan atau standar yang memberikan batasan dan dengan cara ini memberikan keamanan untuk kepentingan individu dalam pemeriksaan yang sah antara satu kepentingan dan satu individu lagi dalam budaya tertentu, terutama yang berkaitan dengan hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.

Dilihat dari segala hal, dari penilaian yang cukup mumpuni di atas, cenderung terlihat bahwa asas berkonsentrasi pada terletak pada rencana permainan yang berkaitan dengan keamanan antara satu individu dengan individu lainnya, bagaimanapun panasnya.. dalam ilmu hukum, subjek yang sah tidak hanya individu, namun ada tambahan unsur-unsur hukum.

Oleh karena itu, pemahaman hukum
peraturan umum adalah sekumpulan pedoman yang tersusun dan tidak tertulis, yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari.


Anda pasti tahu pentingnya peraturan dan subjek hukum. Dalam peraturan umum, ada 2 kaidah yang harus diketahui. Pertama kaidah tertulis, kaidah hukum perdata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi. Kaidah kedua Kaidah tidak tertulis (Kebiasaan).

Dalam hukum perdata terdapat substansi yang terbagi menjadi 2,yaitu:

  1. Hubungan keluarga
    Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
  2. Pergaulan masyarakat
    Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.


    Dari penjelasan di atas dapat ditarik unsur-unsur dari hukum perdata, yaitu:
  1. Adanya kaidah hukum
  2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
  3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan daluwarsa.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam, artinya  hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah :

Politik Hindia Belanda

Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya dibagi menjadi 3 golongan:

    1. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
    2. Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat
    3. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat

Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka.

Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:

1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974 
5.UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.

Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional.

Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum .

Dengan adanya putusan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum


 Penulis Deby Selviana (Mahasiswa Jurusan Ilmu hukum Universitas internasional Batam)

 


Opini Terbaru