• logo nu online
Home Warta Nasional Daerah Melayu Keislaman Opini Pendidikan Sosok Khutbah Pemerintah Parlemen Pustaka Video Mitra
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Keislaman

Tradisi Berdiri Saat Membaca Shalawat Mahalul Qiyam; Sejak Kapan dan Bagaimana Hukumnya

Tradisi Berdiri Saat Membaca Shalawat Mahalul Qiyam; Sejak Kapan dan Bagaimana Hukumnya
Mahalul Qiyam.(Foto:NUK/istimewa)
Mahalul Qiyam.(Foto:NUK/istimewa)

Beberapa hari yang lalu, kawan-kawan NU Bintan Utara diundang mengisi maulid di sebuah masjid di desa Pengudang, Bintan. Menurut salah seorang tokoh di sana, sudah lama jamaah masjid di sana tidak merayakan maulid Nabi SAW. Oleh karena itu, mereka meminta kami untuk mengisi maulid untuk memperkenalkan dan mentradisikannya di masyarakat.

Kami pun berangkat bersama rombongan tim kompang dari ponpes Mambaus Shalihin, Bintan. Perjalanan dari Tanjung Uban ke lokasi acara cukup jauh, melewati perkebunan karet yang jalannya masih tanah dan tanpa penerangan. Kami tiba tepat waktu Isya, setelah shalat Isya, kami memulai membacakan maulid Al Barzanji. Warga pun antusias mengikutinya. Tibalah momen mahallul qiyam, masyarakat yang tidak terbiasa dengan pembacaan maulid sangat terlihat saat momen ini karena sebagian masyarakat tidak ikut berdiri. Kawan-kawan kami dengan sigap meminta mereka untuk ikut berdiri, mereka pun masih terlihat ragu dan canggung untuk berdiri, mungkin tebersit dalam pikiran mereka untuk apa mereka berdiri? Lantas, bagaimana sebenarnya tradisi berdiri saat pembacaan “shalawat mahallul qiyam” menurut para ulama?

Berdiri saat mendengar nama Nabi saw. disebut sudah menjadi tradisi masyarakat muslim dan para ulama, sebagaimana yang diceritakan oleh Syekh Ahmad Bin Zaini Dahlan dalam kitab “Al-Sirah Al-Nabawiyyah wa al-Atsar al-Muhammadiyyah”, “Berdiri saat mendengar nama Nabi saw. disebut untuk memuliakan beliau telah menjadi tradisi masyarakat, bahkan para ulama yang menjadi panutan masyarakat melakukannya. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dianggap baik”.

Tradisi ini sudah dilakukan sejak abad pertengahan yang dilakukan oleh Imam Taqiyuddin As-Subki dan diikuti oleh para ulama pada masanya. Pernah suatu ketika para ulama berkumpul dengan Imam As-Subki (w. 771 H), lalu seorang penyair menyenandungkan sebuah syair pujian kepada Nabi Muhammad saw. karya Ash-Sharshari:

قليلٌ لِمَدْحِ الْمُصْطَفَى الْخَطُّ بِالذَّهَبْ على وَرِقٍ مِن كَفِّ أَحْسَنِ مَنْ كَتَبْ
وأَنْ تَنْهَضَ الأَشْرَافُ عِنْدَ سَمَاعِـِه قِيَامًا صُفُوفًا أوْ جُثِيًّا عَلَى الرُّكَـــبْ

“Sedikit sekali tulisan memuji Nabi pilihan (Nabi Muhammad) dengan tinta emas
di atas lembaran perak dalam tulisan terbaik
Tergugahlah orang-orang mulia ketika mendengar nama Nabi,
berdiri, berbaris rapi, atau menaruh hormat di atas kendaraan”.

Seketika itu juga, Imam As-Subki dan orang-orang yang berada di dalam majelis itu berdiri. Sejak saat itu kaum muslimim selalu berdiri ketika bacaan maulid sampai kepada cerita kelahiran Nabi dengan membaca Marhaban Ya Nural Aini dst.

Syekh Hasan Al-Adawi menyatakan, “Berdiri ketika nama Nabi Muhammad saw. disebut untuk memuliakan bilau saat pembacaan maulid merupakan perbuatan bid’ah yang baik.”
Syekh Ahmad Al-Halwani mengungkapkan, “Berdiri ketika nama Nabi saw. disebut sudah menjadi tradisi masyarakat. Tradisi ini merupakan bid’ah yang paling baik dan dianjurkan untuk dilakukan karena termasuk mengagungkan Nabi Muhammad saw. dan untuk menampakkan kebahagiaan.”

Perbuatan yang telah dianggap baik oleh para ulama ini di sisi Allah juga dianggap baik, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:

مَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ

“Apa saja yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka itu baik di sisi Allah.”

Yang dimaksud orang mukmin di hadis ini menurut para ulama adalah orang-orang mukmin yang sempurna keimanan dan keyakinannya, bukan orang muslim yang bodoh dan awam. Tidak diragukan lagi, para ulama yang menganggap baik berdiri saat mendengar nama Nabi saw. disebut sebagai bentuk pemuliaan kepada beliau merupakan ulama-ulama yang telah sempurna mengamalkan ajaran agama Islam dan telah sempurna keyakinannya, seperti Imam Tajuddin As-Subki dan ulama semasa dengannya, syekh Ahmad bin Zaini Dahlan, Syekh Ahmad al-Halwani, Syekh Sayyid Ja’far al-Barzanji, Syekh Yusuf bin Ahmad al-Ahdal dan lain-lain. Oleh karena itu, sebagaimana yang diungkapkan Syekh Muhammad Shalih al-Ra’isi al-Hanafi (mufti Syam), tersebut merupakan perbuatan yang terpuji dalam syariat.

Sudah cukup bagi kita tradisi berdiri ketika disebut nama Nabi Muhammad saw. yang dilakukan oleh mayoritas ulama yang alim, shalih, dan wara’ serta dilakukan oleh umat Islam pada umumnya dari generasi ke generasi menjadi hujjah bagi kita, karena Nabi Muhammad saw. bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ

“sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan.”Wallahu a’lam bi al-shawab wa al-khatha’.

Oleh : Ustadz Ahmad Fauzi, S.SI.,MA(Komunitas NgopiReligi Bintan)


Keislaman Terbaru