• logo nu online
Home Warta Nasional Daerah Melayu Keislaman Opini Pendidikan Sosok Khutbah Pemerintah Parlemen Pustaka Video Mitra
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Keislaman

Panduan Ibadah Kurban Dan Seluk-beluknya

Panduan Ibadah Kurban Dan Seluk-beluknya
Panduan Ibadah Kurban Dan Seluk-beluknya.(Foto:NUOK/Anas)
Panduan Ibadah Kurban Dan Seluk-beluknya.(Foto:NUOK/Anas)

Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qaruba – qurban wa qurbanan, yang artinya dekat (Kamus Munawir: 1984: 1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.


Adapun kurban menurut terminologi (istilah) adalah hewan yang disembelih dari golongan hewan ternak, untuk mendekatkan diri pada Allah SWT pada hari iedul adha dan hari hari tasyrik (Kifataul Ahyar 2004:2:227).


Dalil-Dalil Ibadah Kurban

Kurban adalah satu ibadah yang bersumber dari Al Qur’an, hadist dan Ijma’ para ulama. Adapun dalil al Qur’an sebagaimana firman Allah SWT:


وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur. (Q.S. Al Haj ayat 36)
 

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر


Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (sebagai Ibadah dan mendekatkan diri pada Allah) (Q.S.Al Kautsar ayat 2)


Hukum Kurban

Dalam mazdhab Syafi’i, ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan dan termasuk syiar Islam yang nyata. Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan berkurban untuk tidak meninggalkanya, meskipun tiap tahun, sebab Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Namun kurban bisa menjadi wajib disebabkan dua hal.


1.Menunjuk satu kambing miliknya (ta’yin) untuk dijadikan kurban. Contohnya orang yang menunjuk satu kambing miliknya dan berkata “aku akan kurban dengan kambing ini”.


2.Nadzar atau memiliki janji kepada Allah untuk melakukan kurban. Contohnya orang yang berkata “demi Allah aku akan berkurban” (Al Fiqhi Al Manhaji, tt, 1, 232)


Adapun hukum sunnah muakkad pada kurban adalah pendapat dari golongan mazdhab syafii. Sedangkan menurut imam Malik dan imam Abu Hanifah hukum kurban adalah wajib. Hanya saja, imam Abu Hanifah menambahkan bahwa hukum wajib ini berlaku pada orang yang tidak bepergian (muqim) serta memiliki harta senilai satu nishob.


Namun pernyataan bahwa kurban adalah wajib, ini bertentangan dengan hadist-hadist Rosulullah (Kifataul Ahyar 2004: 2: 227).  Sebagaimana hadist nabi:


أمرت بالنحر وهو سنة لكم

Aku diperintahkan untuk Kurban, dan itu sunah bagi kalian (H.R.Tirmizdi)


كتب علي النحر وليس بواجب عليكم

Diwajibkan atas diriku berkurban, dan kurban tidak wajib bagi kalian (H.R. Daruquthni).


Orang Yang Disunahkan Berkurban
Kurban disunahkan pada orang yang memenuhi tiga syarat;


1.Islam, kurban tidak ditujukan pada orang yang bukan islam.


2.Baligh dan aqil (dewasa dan berakal sampurna), dikarnakan orang yang tidak aqil baligh tidak terkena kewajiban syari’at (taklif)


3.Istitho’ah (memiliki kemampuan). Yaitu orang yang memiki nafqah untuk keluarganya serta memiliki harta seharga hewan kurban pada hari idul adha dan hari tasyriq (Al Fiqhi Al Manhaji, tt, 1, 232-233)


Kriteria Hewan Kurban

Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih afdhol dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing ( Bidayah al Mujtahid: 2008: I: 346).


Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan umur dan jenis hewan kurban, yaitu:


a)Unta ketika telah sempurna umur lima (5) dan memasuki tahun ke enam (6)


b)Sapi dan Kambing kacang (ma’z) ketika telah memasuki tahun ke dua (2) dan memasuki tahun ke tiga (3)


c)Domba (dha’n) ketika telah memasuki tahun pertama (1) dan memasuki tahun ke dua (2), atau yang gigi depannya sudah tanggal (Al Fiqhi Al Manhaji, tt, 1, 234)


Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

 

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَ تُنْقِى


“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)


Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa ada empat hal yang menyebabkan seekor hewan tidak sah dijadikan hewan kurban.


1.Hewan yang buta matanya, baik bola matanya hilang atau masih ada, selama buta maka tidak memenuhi syarat.


2.Hewan yang sakit dengan sangat nyata, yaitu sakit yang menyebabkan hewan jadi kurus atau penyakit yang menyebabkan rusaknya daging hewan. Adapun sakit yang ringan yang tidak membuat hewan jadi kurus atau dagingnya rusak, maka tetap sah.


3.Hewan yang pincangnya nyata, sekiranya hewan tersebut berjalan pasti ditinggalkan hewan lainya disebabkan kepincanganya. Adapun pincang disebabkan berontaknya hewan saat akan di sembelih, menurut qoul ashah dianggap tidak sah.


4.Hewan yang kurus yang tidak ada lemaknya. Hewan yang sangat kurus hingga tidak berlemak tidak sah disebabkan penyakit ini akan merusak daging hewan (Kifataul Ahyar 2004:2:228).


Adapun penyakit lain yang menyebabkan hewan menjadi kurus serta berkurangnya daging, maka hukumnya di qiyaskan dengan empat hal tersebut (Al Fiqhi Al Manhaji, tt, 1, 235).


Ketentuan Kurban

Berkurban dengan satu ekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan untuk hewan unta dan sapi boleh diperuntukkan untuk tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:


 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ


Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzidan Ibn Majah).


Untuk yang berkurban  sapi atau unta,  bila diantara tujuh orang itu memiliki niatan yang berbeda-beda, contohnya yang satu niat kurban dan yang lain niat aqiqoh, maka hukumnya tetap sah (Al Bajuri, tt, 2, 297).


Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu mulai diperbolehkan ibadah kurban adalah setelah keluarnya matahari sekadar waktu yang cukup untuk sholat dua rokaat dan dua khutbah pada tanggal 10 Dzul hijjah. Namun yang afdol untuk waktu pelaksaan kurban adalah setelah selesainya rangkaian sholat ied (Al Fiqhi Al Manhaji, tt, 1, 235). Hal ini didasarkan pada hadist nabi:

 

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِى يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّىَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا


Sesungguhnya pertama kali yang kami lakukan pertama kali pada hari kami ini (idhul adha), kami sholat (ied), kemudian kami kembali, kemudian kami melakukan kurban. Maka orang yang melakukan itu, maka dia mengenai (melakukan sunah kami) (H.R.Bukhori).


Adapun akhir pelaksanaan ibadah kurban adalah adalah saat tenggelamnya matahari diakhir hari tasyrik pada tanggal 13 Dzul Hijjah. Hal ini didasarkan pada hadist

 

وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

Dan semua hari tasyrik adalah (waktu) penyembilah (kurban) (H.R. Ibnu Hibban)


Hukum Daging Kurban Dan Pembagiannya

Adapun hukum daging kurban wajib (nadzar), orang yang berkorban ataupun orang yang dinafkahinya tidak diperkenankan memakan daging kurban sedikitpun. Bila orang yang berkurban atau orang yang nafkahnya ditanggung olehnya memakan daging kurban, maka harus membayar ganti rugi atas apa yang dimakan.


Adapun kurban yang sunah, maka orang yang berkurban dan orang yang nafkahnya ditanggung olehnya boleh memakan daging kurban dan mensedekahkan sebagian. Adapun yang afdol adalah dengan memakan sedikit bagian dari daging kurban untuk mendapatkan keberkahan, sedangkan sisanya disedekahkan semuanya.


Orang yang berkurban sunah juga diperbolehkan untuk mengambil sepertiga bagian dari daging kurban, sepertiga lainya di sedekahkan pada faqir miskin, sedangkan sepertiga terakhir di hadiahkan pada tetangga, sahabat, atau pada orang kaya (Al Fiqhi Al Manhaji, tt, 1, 236).
Hal ini didasarkan pada ayat al Qur’an sebgaimana berikut:

 

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ } [الحج: 28]


Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.(Q.S. Al Hajj ayat 28)

Serta ayat berikut:


{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ } [الحج: 36]


Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.(Q.S. Al Hajj ayat 36)

Adapun kesunahan memakan daging kurban yang bersifat sunah sebagaimana hadist nabi SAW:

 

وَإِذَا كَانَ الأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ ، وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ


Nabi ketika idul Adha tidak akan makan sesuatu hingga beliau pulang, dan ketika telah pulang  maka beliau memakan hati dari hewan kurbanya (H.R. Al Baihaqi)


Kesunahan Ibadah Kurban Dan Saat Penyembelihan

1.Tidak memotong kuku dan rambut. Saat memasuki tanggal 10 Dzul Hijjah, orang yang akan melaksanakan ibadah kurban disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW.


إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ


Ketika memasuki tanggal 10 (Dzul Hijjah) salah satu diantara kalian yang ingin berkurban, hendaknya menahan dari rambutnya dan kuku-kukunya (H.R.Muslim)


2.Melakukan penyembelihan dengan tangan sendiri, namun bila ada udzur atau yang lain maka boleh diwakilkan, namun sunah untuk menyaksikan (Al Fiqhi Al Manhaji, tt, 1, 236). Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW kepada Fatimah:

 

وَقَالَ لِفَاطِمَةَ قُومِي إلَى أُضْحِيَّتِك فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَك مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِك } رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَ


Berdirilah kamu untuk hewan kurbanmu, saksikanlah!. Sesungguhnya dimulai tetesan pertama kali dari kurban akan memintakan ampunan padamu atas dosa-dosamu yang lampau (H.R.Hakim)


3.Adapun ketika prosesi penyembilahan, maka disunahkan 5 hal, yaitu:


a.Membaca bismillah saat menyembelih


b.Bersolawat kepada Nabi


c.Menghadapkan kiblat hewan yang hendak di kurbankan


d.Bertakbir


e.Berdoa agar ibadah kurbanya diterima Allah SWT (Kifataul Ahyar 2004:2:231).


Hikmah Kurban

Adapun diantara hikmah kurban adalah agar kita bisa meneladani sejarah nabi Ibrahim saat diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya yakni nabi Ismail, yang kemudian ditebus oleh Allah dengan diganti hewan agung dari surga. Nabi Ibrahim pada awalnya sangat menginginkan seorang putra agar ada yang tetap menyembah kepada Allah setelah wafatnya beliau.


Kemudian Allah mengabulkan doa Nabi Ibrahim AS dengan diberi putra yaitu nabi Ismail. Namun setelah itu Allah memberikan ujian kepada Nabi Ibrahim untuk memilih antara nyawa anaknya atau menjalankan perintah Allah. Bila Nabi Ibrahim memilih menjalankan perintah Allah, maka dia harus mengorbankan nyawa putranya satu-satunya, sedangkan bila beliau memilih keselamatan nyawa anaknya maka otomatis beliau berarti mengabaikan perintah Allah.


Akhirnya nabi ibrahim memilih tetap menjalankan perintah Allah meskipun harus menyembelih putranya sendiri. Dan akhirnya hasil dari kesungguhan nabi untuk menjalankan perintah Allah, maka posisi nabi Ismail digantikan dengan kambing dari surga untuk dipotong, dan apa yang dilakukan nabi Ibrahim menjadi teladan pada umat setelahnya.


Adapun hikmah yang kedua dalam ibadah kurban adalah, agar orang yang berkurban mau memberikan kasih sayang dan pertolongan pada fakir miskin. Mau berbagi kebahagiaan pada saat hari ied.


Keutamaan Kurban

Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain:


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
 


Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi dan Ibn Majah)


Dalam hadist ini nabi menjelaskan bahwa ibadah kurban adalah ibadah yang paling dicintai Allah pada saat hari idul Adha. Hewan yang dikurbankan pada saat di akhirat nanti juga akan datang pada orang yang berkurban. Bahkan saking agungnya ibadah kurban, saat darahnya menetes, sebelum sampai ditanah, sudah lebih dahulu diterima di sisi Allah SWT.
Dalam hadist lain Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:


مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا" - رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ


“Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Imam hakim).


Dalam hadits ini disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkurban, tetapi tidak mau melaksanakannya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah. Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga bertujuan untuk menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim.


Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbankan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban. Itulah yang sampai kepada-Nya.


Filosofi Dalam Ibadah Kurban

Kurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban memiliki tujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan,


Boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin. Allah berfirman:


فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ


Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Q.S. al-Hajj ayat28).


Dengan demikian kurban merupakan ibadah yang memiliki filosofi agar seseorang dapat menjalin hubungan baik secara vertikal maupun horizontal. Baik hubungan seorang hamba kepada tuhannya, ataupun hubungan dia dengan sesama. Wa Allahu a’lam

 

Oleh: Ahmad Mujib Zain S.Sos (Ketua Lembaga Dakwah PWNU Kepri)


Keislaman Terbaru